Di tahun 2016, pemerintah telah memastikan akan memberikan THR kepada PNS dengan besaran satu kali gaji pokok mereka.
Dengan begitu, selain mendapatkan gaji ke 13 dan bulanannya, para PNS juga akan mendapatkan THR.
Dengan adanya THR tersebut, maka PNS pada tahun depan akan mendapatkan 14 gaji dalam setahun. Sebab, gaji ke-13 yang biasa didapatkan pada pertengahan tahun oleh PNS tidak dihilangkan oleh pemerintah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, tahun depan memang tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS yang aktif dan yang sudah pensiun, tetapi mulai tahun depan PNS diberikan THR agar lebih efisien.
"Lebih efisien, menghitungnya jangka panjang karena suka ada unfunded kepada Taspen. Unfunded itu kekurangan dana di Taspen untuk menutupi pensiunan PNS," tutur Askolani di tempat yang sama.
Menurut Askolani, bagi pensiunan PNS tetap mendapatkan THR tetapi perhitungan berasan THR-nya tidak sebesar PNS yang masih aktif berdasarkan gaji pokok setiap bulan.
"Insya Allah (pensiun PNS dapat THR), tapi enggak penuh karena kemampuan fiskal terbata, dan selama ini pensiun kalau naik gaji pokok enggak setinggi PNS (aktif). Tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," tuturnya.
sumber:
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/08/14/2016-gaji-tak-naik-tapi-pns-digaji-14-kali-setahun
Tag :
News